Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Sugiyanto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PASCHALIS JAFLEAN, 2. THREE SURYANTO LAMBE, 3. YOHANES SILI TEKA LAKONAWA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap, tanggal 4 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seluruhnya berjumlah Rp2.073.857.500,00 (dua miliar tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:NoNamaTotal Pesangon (Rp)1Tergugat 1Rp472.051.800,002Tergugat 2Rp611.703.400,003Tergugat 3Rp273.771.300,004Tergugat 4Rp716.331.000,00Total KeseluruhanRp2.073.857.500,004. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat 4 pembayaran pesangon tersebut di atas dengan dipotong sisa pinjaman, sebagai berikut:NoNamaTotal perhitungan sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No 13/2003Sisa pinjamanSelisih yang dibayar Penggugat(Rp)(Rp)(Rp)1.Tergugat 4716.331.000,00150.000.000,00566.331.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1407_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1407_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 19/PdtSus-PHI/2019/PN Jap
Statistik339284