- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 NOMOR 21/PDT.BTH/2019/PN-JTH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I DAHULU TERGUGAT I, TERBANDING II DAHULU TERGUGAT II, TERBANDING III DAHULU TERGUGAT III, TERBANDING IV DAHULU TERGUGAT IV DAN TERBANDING V DAHULU TERGUGAT V UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SEPETAK TANAH YANG TERLETAK DI WILAYAH GAMPONG MEUNASAH BARO, KECAMATAN SEULIMUM, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN LUAS 10.000 M?2; (SEPULUH RIBU METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS TANAH TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH M. ISA ;
- SEBELAHTIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH M. ISA ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MARZUKI ;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH DESA/GAMPONG;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERBANDING I, II DAN III DAHULU TERGUGAT I, II DAN III YANG TELAH MENGKLAIM KEPEMILIKAN TANAH OBJEK SENGKETA MILIK TERBANDING I DAHULU TERGUGAT I DAN PERBUATAN TERBANDING II DAN III DAHULU TERGUGAT II DAN III YANG MENGAJUKAN SANGGAHAN KEPADA PANITIA PENGADAAN GANTI RUGI TANAH JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI AGAR TANAH OBJEK SENGKETA UNTUK DILAKUKAN GANTI RUGI KEPADA TERBANDING II DAN III DAHULU TERGUGAT II DAN III MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, SEBAB TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT YANG BERAKIBAT PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT SANGAT DIRUGIKAN;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 79/2017, NOMOR : 80/2017, NOMOR : 83/2017, NOMOR : 223/2017, NOMOR : 224/2017, NOMOR : 230/2017 ATAS NAMA MANJURIA M AMIN DAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 81/2017, NOMOR : 82/2017, NOMOR : 225/2017, NOMOR : 229/2017, NOMOR : 234/2017 ATAS NAMA EFFENDI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN TANAH MILIK PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT DAN TIDAK TERKENA GANTI RUGI JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI;
- MENGHUKUM TERBANDING IV DAN V DAHULU TERGUGAT IV DAN V UNTUK MENGUKUR KEMBALI TANAH MILIK PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT SEBAGAIMANA PETITUM POIN 2 DI ATAS YANG TERKENA PROYEK JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI;
- MENGHUKUM TERBANDING IV DAN V DAHULU TERGUGAT IV DAN V UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERKENA PROYEK JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI SESUAI HARGA YANG DITETAPAKAN OLEH PANITIA PENGADAAN GANTI RUGI TANAH JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KEPADA PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT DALAM KEADAAN UTUH DAN TUNAI SEKALIGUS;
- MENGHUKUM TERBANDING I S/D. V DAHULU TERGUGAT I S/D V UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO;
- MENGHUKUM TERBANDING I S/D. TERBANDING V DAHULU TERGUGAT I S/D. V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI SEKARANG TERBANDING I DAN DARI PENGGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT II DAN TERGUGAT III KONPENSI SEKARANG TERBANDING II DAN TERBANDING III, UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI SEKARANG TERBANDING I DAN DARI PENGGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT II DAN TERGUGAT III KONPENSI SEKARANG TERBANDING II DAN TERBANDING III, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI INI SEJUMLAH NIHIL.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 21/Pdt.Bth/2019/PN-Jth yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan provisi Pembanding dahulu Penggugat;
- Menolak eksepsi Terbanding I dahulu Tergugat I, Terbanding II dahulu Tergugat II, Terbanding III dahulu Tergugat III, Terbanding IV dahulu Tergugat IV dan Terbanding V dahulu Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding dahulu Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sepetak tanah yang terletak di wilayah Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 10.000 M?2; (sepuluh ribu meter persegi), dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah M. Isa ;
- SebelahTimur berbatasan dengan Tanah M. Isa ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Marzuki ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Desa/Gampong;
- Menyatakan tindakan Terbanding I, II dan III dahulu Tergugat I, II dan III yang telah mengklaim kepemilikan tanah objek sengketa milik Terbanding I dahulu Tergugat I dan perbuatan Terbanding II dan III dahulu Tergugat II dan III yang mengajukan sanggahan kepada Panitia Pengadaan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli agar tanah objek sengketa untuk dilakukan ganti rugi kepada Terbanding II dan III dahulu Tergugat II dan III merupakan perbuatan melawan hukum, sebab tanah objek sengketa milik Pembanding dahulu Penggugat yang berakibat Pembanding dahulu Penggugat sangat dirugikan;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 79/2017, Nomor : 80/2017, Nomor : 83/2017, Nomor : 223/2017, Nomor : 224/2017, Nomor : 230/2017 atas nama Manjuria M Amin dan Akta Jual Beli Nomor : 81/2017, Nomor : 82/2017, Nomor : 225/2017, Nomor : 229/2017, Nomor : 234/2017 atas nama Effendi tidak ada hubungannya dengan tanah milik Pembanding dahulu Penggugat dan tidak terkena ganti rugi jalan tol Banda Aceh-Sigli;
- Menghukum Terbanding IV dan V dahulu Tergugat IV dan V untuk mengukur kembali tanah milik Pembanding dahulu Penggugat sebagaimana petitum poin 2 di atas yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli;
- Menghukum Terbanding IV dan V dahulu Tergugat IV dan V untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli sesuai harga yang ditetapakan oleh Panitia Pengadaan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli kepada Pembanding dahulu Penggugat dalam keadaan utuh dan tunai sekaligus;
- Menghukum Terbanding I s/d. V dahulu Tergugat I s/d V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Terbanding I s/d. Terbanding V dahulu Tergugat I s/d. V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Pembanding dahulu Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sekarang Terbanding I dan dari Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II dan Tergugat III Konpensi sekarang Terbanding II dan Terbanding III, untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sekarang Terbanding I dan dari Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II dan Tergugat III Konpensi sekarang Terbanding II dan Terbanding III, untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi ini sejumlah nihil.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 99/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 99/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brfirman |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH HAK MILIK PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah hak milik Pembanding dahulu Penggugat; DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/Pdt/2022
Banding : 99/PDT/2020/PT BNA
Statistik363108