- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- Mengabulkangugatan Penggugatuntuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah membayar harga Tanah Sertifikat Nomor : 644/Kel. Liliba kepada Tergugat I maupun melalui Tergugat II sejumlah Rp.748.000.000,00(tujuh ratus empat puluh delapan juta Rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menjual tanah sertifikat Nomor : 644/Kel. Liliba kepada Penggugat padahal tanah tersebut sedang dalam keadaan/status sengketa dengan pihak lain yakni Sdr. Pieter Lolang, serta tidak memberitahukan hal tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Jual ? Beli Tanah Sertifikat Nomor : 644/Kel. Liliba sesuai Akta Jual ? Beli Nomor : 439/2017, tanggal 27 November 2017 yang dibuat oleh PPAT Zantje Mathilda Voss-Tomasowa,SH., M.Kn., antara Penggugat dan Tergugat I adalah Batal Demi Hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentenguntuk membayar dan mengembalikan uang harga Tanah Sertifikat Nomor : 644/Kel. Liliba sejumlahRp.748.000.000,00(tujuh ratus empat puluh delapan juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentengmembayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa bunga sebesar 2 (dua) % perbulan dari besarnya uang pembayaran harga tanah sejumlahRp.748.000.000,00(tujuh ratus empat puluh delapan juta Rupiah)kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan dikembalikannya seluruh uang Penggugat tersebut ;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Nomor : 644/Kel.Liliba tahun 2017 yang kini atas nama Penggugat, dikembalikan lagi seperti keadaan / posisi semula yakni dikembalikan kepada Tergugat I sebagai Penjual Tanah;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp776.000,00(tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN KUPANG Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Reza Tyra |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/Pdt/2022
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik16195