- Menolak seluruh eksepsi Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga atas Laporan Penilaian Properti No. 00318/2.0131-00/PI/12/0029/0/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan selaku Public Appraisers & Consultants, dengan Nilai Pasar atas ke 4 (empat) Sertifikat Hak Milik Nomor 420, 629, 655, 675/Ciperna berikut bangunan yang berdiri diatasnya yaitu sebesar Rp10.564.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan nomor perkara: 3/P/FP/2019/PTUN-BDG yang telah diputus pada tanggal 28 Oktober 2019 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Tergugat III, yaitu:
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini yang hingga kini sebesar Rp4.246.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Intan Panji Nasarani, Hakim Anggota Arsul Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara 1) Akta Jual Beli No. 09/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 420 / Desa Ciperna; 2.) Akta Jual Beli No. 06/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 629 / Desa Ciperna; 3) Akta Jual Beli No. 08/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 655 / Desa Ciperna; 4) Akta Jual Beli No. 07/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 675 / Desa Ciperna; 5. Memerintahkan Tergugat II melalui Tergugat III untuk mengambil kembali ke 4 (empat) SHM yang berada pada kantor Turut Tergugat dimana sebelumnya telah diajukan dan didaftarkan oleh Tergugat III guna proses balik nama, berdasarkan Pendaftaran Balik Nama dengan rincian: 1) Nomor Berkas 88918 tanggal 06 Agustus 2019 untuk SHM No. 629/Ciperna; 2) Nomor Berkas 88919 tanggal 06 Agustus 2019untuk SHM No. 420/Ciperna; 3) Nomor Berkas 88920 tanggal 06 Agustus 2019 untuk SHM No. 675/Ciperna; 4) Nomor Berkas 88921 tanggal 06 Agustus 2019 untuk SHM No. 655/Ciperna; Untuk kemudian diserahkan kembali kepada Penggugat, atau setidak tidaknya memberikan kewenangan kepada Turut Tergugat mewakili Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan ke 4 (empat) SHM kepada Penggugat; 6. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat II terlambat/lalai dalam melaksanakan putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Sbr
Statistik11439