- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURANOMOR 34/PDT.G/2020/PN.JAP. TANGGAL 14 AGUSTUS 200. YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri JayapuraNomor 34/Pdt.G/2020/PN.Jap. tanggal 14 Agustus 200. yang dimohonkan banding;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 76/PDT/2020/PT JAP |
|
Nomor | 76/PDT/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Brwismonoto |
Panitera | S.sos., A. Raimundus Nakapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGATI,TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA : 1.MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 179 ATAS NAMA PENGGUGATDENGAN SURAT UKUR TANGGAL 08-05-2004 NOMOR 17/ARGAPURA/2004, LUAS 735 M2 (TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN ARGAPURA II, KELURAHAN ARGAPURA, DISTRIK JAYAPURA SELATAN, KOTA JAYAPURA, SEBIDANG TANAH DIMAKSUD MEMILIKI ALAS HAK AKTA JUAL-BELI TERTANGGAL 18 JULI 1979, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH TIMUR TANAH NEGARA, SEBELAH SELATAN JALAN ARGAPURA II, SEBELAH BARAT SU NO.1046/1982, SEBELAH UTARA JALAN ARGAPURA CANON,ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 3.MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, MENGUASAI DAN MELAKUKAN AKTIFITAS BERUPA PEMBANGUNAN RUMAH PERMANEN DIATAS TANAH SELUAS 192 M2MILIK PENGGUGAT YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA INI, YANG DIPEROLEH MELALUI CARA YANG TIDAK SAH SERTA TANPA SEPENGETAHUAN ATAU TANPA PERSETUJUAN DARI PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 4.MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II YANG MENERBITKAN SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT DAN MENJUAL KEPADA TERGUGAT I SEBIDANG TANAH SELUAS 192 M2MILIK PENGGUGAT YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA INI TANPA SEPENGETAHUAN ATAU TANPA PERSETUJUAN DARI PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 5.MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUAKN OLEH TERGUGAT III YANG MENGKLAIM DAN MENGUASAI SEBAGIAN BIDANG TANAH YANG MENJADI OBYEK DALAM PERKARA INI DENGAN LUAS 543 M2(YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA INI BERBATASAN LANGSUNG DENGAN BIDANG TANAH YANG DIKUASAI TERGUGAT I MEMANJANG SAMPAI KE PATOK TANAH SEBELAH TIMUR) DAN MENYURUH TURUT TERGUGAT TINGGAL DAN MENEMPATI BANGUNAN PONDOK DIATAS BIDANG TANAH YANG MENJADI OBYEK DALAM PERKARA INI, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 6.MEMERINTAHKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT SERTA PIHAK-PIHAK LAIN YANG DIBERI HAK OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT AGAR SECARA SUKARELA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN BIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 179YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG SEBAGAIMANA SEPERTI SEMULA; 7.MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM)KEPADA PENGGUGAT MASING-MASING SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) / HARI APABILA LALAI DAN TERLAMBAT MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PERKARA INI; 8.MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGATII,TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 9. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Terbanding I semula TergugatI,Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 179 atas nama Penggugatdengan surat ukur tanggal 08-05-2004 Nomor 17/Argapura/2004, luas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Argapura II, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sebidang tanah dimaksud memiliki alas hak Akta Jual-Beli tertanggal 18 Juli 1979, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur Tanah Negara, Sebelah Selatan Jalan Argapura II, Sebelah Barat SU No.1046/1982, Sebelah Utara Jalan Argapura Canon,adalah sah milik Penggugat; 3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, menguasai dan melakukan aktifitas berupa pembangunan rumah permanen diatas tanah seluas 192 M2milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini, yang diperoleh melalui cara yang tidak sah serta tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 4.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II yang menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dan menjual kepada Tergugat I sebidang tanah seluas 192 M2milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 5.Menyatakan perbuatan yang dilakuakn oleh Tergugat III yang mengklaim dan menguasai sebagian bidang tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini dengan luas 543 M2(yang menjadi objek dalam perkara ini berbatasan langsung dengan bidang tanah yang dikuasai Tergugat I memanjang sampai ke patok tanah sebelah timur) dan menyuruh Turut Tergugat tinggal dan menempati bangunan pondok diatas bidang tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 6.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat serta pihak-pihak lain yang diberi hak oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat agar secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 179yang menjadi objek dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong sebagaimana seperti semula; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) / hari apabila lalai dan terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini; 8.Menghukum Terbanding I Semula Tergugat I, Terbanding II Semula TergugatII,Terbanding III semula Tergugat III, Turut Terbanding Semula Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 122 K/Pdt/2022
Banding : 76/PDT/2020/PT.JAP
Statistik10743