- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah keturunan lurus dari RESI LAY dan Penggugat berhak atas tanah Objek Sengketa I dan II tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa I, II merupakan milik Penggugat, dengan batas-batas dan luas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Suku Mokaleok;
- Selatan berbatas dengan Tanah Suku BIBIMANE;
- Timur berbatas dengan Tanah Suku BIMIMANE sekarang dikuasai Tergugat II, III, IV;
- Barat berbatas dengan tanah Suku MESAFEO sekarang dengan jalan Desa;
- Utara berbatas dengan Tanah Suku Mokaleo dan kali mati;
- Selatan berbatas dengan tanah Suku BIBIMANE;
- Timur berbatas dengan tanah Suku Mbaralae;
- Barat berbatas dengan tanah Suku BIBIMANE sekarang dikuasai Tergugat I;
- 5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasan Tanah Objek Sengketa I dan II oleh Tergugat I, bersama Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX yang mengakibatkan Penggugat telah dirugikan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- 6. Menyatakan menurut hukum bahwa sertipikat-sertipikat yang timbul diatas tanah Objek Sengketa I, II untuk dan atas nama Tergugat I, II, III, IV yang diterbitkan oleh Tergugat X dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- 7.Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, IV, VII, VIII, IX atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa I, II yang didapat dari Tergugat I, II, III, IV secara sukarela harus segera keluar dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa I, II kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti keadaan semula dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.387.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Rno |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Tanah bidang I, dengan luas kurang lebih 1 Ha dengan batas-batas sebagai berikut: Tanah bidang II, dengan luas kurang lebih 5 Ha yang terletak di Dusun Nasidanon Desa Oebou dengan batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Rno
Statistik23173