- Menyatakan Terdakwa 1. ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA dan Terdakwa 2. FEBBY SETRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, turut serta melakukan gabungan beberapa penipuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf z jo. Pasal 10 Undang - Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwakan dalam Dakwaan Ke-empat;
- Menjatuhkan pidana terhadap :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 336/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Terdakwa 1. ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dap pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa 2. FEBBY SETRA dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 869 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 336/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst.
Statistik857216