- Membayar biaya pembongkaran dan/atau pengosongan barang milik Tergugat Rekonvensi di area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci sebesar Rp.176.420.000,00 (seratus tujuh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membayar biaya sewa/rental Gudang milik Penggugat Rekonvensi untuk meletakkan dan/atau menyimpan barang-barang hasil dari pengosongan dari area di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), yang terhitung mulai dari tanggal pengosongan sampai dengan Tergugat Rekonvensi dapat mengambil barang-barang tersebut tanpa ada tunggakan yang wajib dibayar Tergugat Rekonvensi yang diakibatkan dari hubungan sewa sebelumnya dan/atau perkara ini;
- Membayar biaya tansportasi untuk mengangkut dan memindahkan barang-barang milik Tergugat Rekonvensi, hasil pembongkaran dan/atau pengosongan dari area Ruangan Sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci ke Gudang milik Penggugat Rekonvensi yaitu sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa No.: 025/TL/PSM/F/JCO/03/17 tanggal 22 Maret 2017, antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2020 tanpa perpanjangan sewa; 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk segera melakukan pengosongan serta serah terima atas area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengosongan serta serah terima atas area ruangan sewa di Lantai Dasar dengan luas 105,48 m2 pada Gedung Hypermart Cyber Park Karawaci kepada Penggugat Rekonvensi setelah Perjanjian Sewa Menyewa berakhir pada tanggal 13 Februari 2020; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : 6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain untuk selebihnya ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 509.000,00 (lima ratus sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik310175