Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 161-K/PM.II-09/AD/XI/2020 |
|
Nomor | 161-K/PM.II-09/AD/XI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Kowad Sunti Sundari, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1) Jo Ayat (3) Jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Pratu Budiman NRP 31100047220188, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : Melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan?. Kedua : ?Menjual sesuatu benda yang diketahui diperoleh dari kejahatan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok penjara : selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy M10 milik Terdakwa Pratu Budiman. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Foto Korban a.n. Sdr. Suwarno saat di temukan di TKP. - 1 (satu) lembar Foto kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol D 1024 AAJ. - 1 (satu)lembar Foto Copy STNK Kendaraan Toyota Avanza Nopol D 1024 AAJ atas nama PT. Graha Sarana Duta. - 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB Kendaraan Toyota Avanza Nopol D 1024 AAj atas nama PT. Graha Sarana Duta. - 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Jaminan. - 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 71/Pen.Pid/2020/PN Tsm tanggal 11 Februari 2020 tentang persetujuan penyitaan barang bukti tindak pidana. - 1 (satu) lembar Foto HP Merk Samsung Galaxy J2 Prime milik Korban Sdr. Suwarno, Foto HP Merk Samsung warna putih milik Terdakwa Sdr. Asep, Foto HP Merk Oppo warna Gold milik Terdakwa Sdr. Ajang. - 1 (satu) Lembar Foto serbuk biji kecubung. - 1 (satu) Lembar Bill Room 03/Kinanti Hotel Lingga Jaya pada hari minggu tanggal 1 Desember 2019. - 1 (Satu) Lembar Check Room Hotel Lingga Jaya pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2019. - 1 (Satu) Bill Room 03/ Klnanti Hotel Lingga Jaya pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2019. - 1 (satu) Lembar Check Room Hotel Lingga Jaya pada hari Senin tanggal Desember 2019. - 1 (satu) Lembar Bill Room 101/Arjuna Hotel Lingga Jaya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019. - 2 (dua) lembar Surat Perintah Danpomdam Ill/Siliwangi Nomor Sprin/60/ll/2020 tanggal 2 Februari 2020 tentang perintah untuk melakukan penyitaan. - 1 (satu) lembar Berita Acara penyitaan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161-K/PM.II-09/AD/XI/2020.zip
- Download PDF
- 161-K/PM.II-09/AD/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161-K/PM.II-09/AD/XI/2020
Statistik16376