- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Pitoyo Kusmanto, Pelda Mus NRP 76442, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- 33 (tiga puluh) kantong plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu total berat Netto 17,3931gram.
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu total berat netto 7,85 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) bong alat hisap sabu.
- 1 (satu) kotak plastik kecil warna bening dalam keadaan kosong.
- 15 (lima belas) buah sedotan plastik.
- 1 (satu) lembar hasil penimbangan barang bukti dari pengadaian Bungur.
- 5 (lima) lembar foto barang bukti.
- 3 (tiga) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2952/NNF/2020 tanggal 20 Juni 2020, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang disita dari Pelda Mus Pitoyo Kusmanto NRP.76442 berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani oleh pemeriksa 1. Dra. Fitryana Hawa, AKBP NRP. 67010022. 2. Susiani Widi Raharti, S.Si Pembina NRP.197104061999 032001. 3. Jaib Rumbogo, SH. Penata NIP.197306071998031006 mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Drs. Sulaeman Mappasessu Kombes Pol NRP.64090679.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 169-K/PM.II-09/AL/XI/2020 |
|
Nomor | 169-K/PM.II-09/AL/XI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Pardi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara. Pidana Tambahan- : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169-K/PM.II-09/AL/XI/2020.zip
- Download PDF
- 169-K/PM.II-09/AL/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 169-K/PM.II-09/AL/XI/2020
Statistik14440