- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual No. 5, tanggal 16 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Muhammad Nazar, S.H, (Tergugat III Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat II Dalam Konpensi) Notaris di Tanjungpinang dan Akta Jual Beli Nomor: 52/2018, tertanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Chrisanty Pintaria, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT (Tergugat IV Dalam Konpensi / Turut Tergugat III Dalam Konpensi) di Tanjungpinang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan peralihan kepemilikan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1122, tanggal 22 Juli 2004, Surat ukur Nomor: 0900/P.Kencana/2004 tanggal 8 Juli 2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang (Turut Tergugat I Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat IV Dalam Konpensi) dengan luas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi), atas nama Dewi Kurwini (Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi) menjadi Heri Y. (Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 52/2018, tertanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Chrisanty Pintaria, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT (Tergugat IV Dalam Konpensi / Turut Tergugat III Dalam Konpensi) di Tanjung Pinang, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi adalah pembeli yang tidak beritikad baik dan tidak pantas dilindungi
- Memerintahkan Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1122, tanggal 22 Juli 2004, Surat ukur Nomor: 0900/P.Kencana/2004 tanggal 8 Juli 2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang (Turut Tergugat I Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat IV Dalam Konpensi) dengan luas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) yang telah berubah atas nama Dewi Kurwini (Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi) menjadi Heri Y. (Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi);
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi, Tergugat II Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat I Dalam Konpensi, Tergugat III Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat II Dalam Konpensi, Tergugat IV Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat III Dalam Konpensi dan Turut Tergugat I Dalam Rekonpensi / Turut Tergugat IV Dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Tergugat I Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi, dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.594.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2020/PN Tpg
Statistik18279