- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I, TERDAKWA II DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU, NOMOR 312/PID.SUS/ 2020/PN SAG, TANGGAL 22 DESEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 312/Pid.Sus/ 2020/PN Sag, tanggal 22 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PT PONTIANAK Nomor 20/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Mugiono, Brsukadi |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3090 K/Pid.Sus/2021
Banding : 20/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik6026