- Menyatakan Terdakwa MOH. SUGIARTO Bin ACH. SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual-beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. SUGIARTO Bin ACH. SALEH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan Penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild
- 2 (dua) lembar tisu putih
- 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong
- 2 (dua) lembar sobekan kertas bertuliskan 200 dan 100
- 3 (tiga) buah pipet kaca bening
- 2 (dua) buah alat hisap sabu dari botol kaca
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu dari botol plastik
- 2 (dua) buah kompor terbuat dari botol alkohol
- 14 (empat belas) buah plastik klip bening berisikan narkotika Metamfetamina sisa pemeriksaan Laboratorium Forensik tersegel yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,049 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,031 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto habis
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,050 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,036 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,052 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto habis
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,087 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,098 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,030 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,027 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,031 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto habis
- 1 (satu) buah plastik klip bening Berat netto 0,050 gram
- Uang tunai sebesar Rp. 440.000.- (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN SAMPANG Nomor 364/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juanda Wijayabr Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total keseluruhan berat 0,541 gram ( DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ) ( DI RAMPAS UNTUK NEGARA ) 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 364/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik2913