Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 204-K/PM.II-08/AD/X/2020 |
|
Nomor | 204-K/PM.II-08/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Silveria Supanti |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Qiran Harahap, Sertu NRP 31010468230682 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Cayla warna merah Nopol B 2321 KFJ. 2) 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota Cayla warna merah Nopol B 2321 KFJ. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Rahmad Efendi Siregar (adik Terdakwa). 3) 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine milik Sertu Qiran Harahap. 4) 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal putih mengandung Narkotika jenis sabu-sabu. Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba BNN No. 3 BR/VI/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 2 Juni 2020 a.n. Sertu Qiran Harahap. 2) 1 (satu) lembar STNK Nomor 08377188 kendaraan Toyota Cayla warna Merah Nopol B 2321 KFJ Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJO28977 Nomor Mesin 3NRHO82611 atas nama Rahmad Efendi Siregar alamat Kp. Setu RT.12 RW.02 Bintara Jaya Bekasi Barat. 3) 3 (tiga) lembar Berita Acara Fotografi pengambilan urine milik Sertu Qiran Harahap. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumah Rp10.000.00,-(sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 204-K/PM.II-08/AD/X/2020.zip
- Download PDF
- 204-K/PM.II-08/AD/X/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 204-K/PM.II-08/AD/X/2020
Kasasi : 74 K/Mil/2021
Banding : 03-K/PMT.II/BDG/AD/I/2021
Statistik8423