Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020 |
|
Nomor | 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Silveria Supanti |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bambang Supriyanto, Kopka Mus NRP 90975 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1). 1 (satu) buah Multi Drug Test panel merek DOA bekas terpakai hasil pemeriksaan urine Terdakwa atas nama Kopka Mus Bambang Supriyanto NRP 90975 Jabatan Ta satsik Denma Lantamal III. 2). 1 (satu) buah botol plastik bening bekas urine milik Kopka Mus Bambang Supriyanto NRP 90975 Jabatan Ta satsik Denma Lantamal III. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat : - 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bareskrim Puslabfor Polri Nomor Lab.2580/NNF/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pemeriksaan smple urine. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00- (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020.zip
- Download PDF
- 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Mil/2021
Pertama : 222-K/PM II08/AL/XI/2020
Statistik213112