- Menyatakan Terdakwa Alisun als Lisun Bin Arudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 57,81 (lima puluh tujuh koma delapan puluh satu) gram;
- 2 (dua) buah sekop plastic;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga;
- 1 (satu) buahkotak plastic warna hitam;
- 3 (tiga) bal plastic klip bening;
- 1 (satu) buah bong kantong plastic transparan warna biru;
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah;
- 1 (satu) unit hp Samsung lipat warna hitam IMEI : 356805/07/751997/5;
- Dimusnahkan;
Putusan PN BATURAJA Nomor 568/Pid.Sus/2020/PN BTA |
|
Nomor | 568/Pid.Sus/2020/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 568/Pid.Sus/2020/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 568/Pid.Sus/2020/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pid.Sus/2020/PN BTA
Statistik6012