- Menyatakan Terdakwa I Rhoni Setiawan bin Kamarudin dan Terdakwa II Reny Widiawati binti Astani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rhoni Setiawan bin Kamarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Reny Widiawati binti Astani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu (sebagai sampel dipersidangan);
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain warna hitam;
- 3 (tiga) buah isolasi bening;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 5 (lima) lembar plastik klip merek c-tik;
- 1 (satu) buah kompor shabu;
- 1 (buah) tas selempang warna coklat merek Polo;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 model RMX 19941 dengan nomor sim 082353492978;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5s model CPH 1909 5A dengan nomor sim 081348792841;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna Hitam model 105 (2017) dengan nomor sim 0815651351727;
- irusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- uang tunai sejumlah Rp6.000.000,00 (enamjuta Rupiah);
- uang tunai sejumlah Rp3.095.000,00 (tigajuta sembilanpuluh limaribu Rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 309/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3149 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 309/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik10015