- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANTAH / PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL. 12 NOPEMBER 2020 NOMOR : 77/PDT.BTH/2019/PN.PYA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANTAH/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PEMBANTAH/PEMBANDING ADALAH PEMBANTAH YANG BENAR DAN BERIKTIKAD BAIK;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PUTUSAN PERKARA NOMOR: 46/PDT.G/2009/PN. PRA TANGGAL 23 DESEMBER 2010 JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MATARAM NO. 59/PDT/2011/PT.MTR. TANGGAL 28 SEPTEMBER 2011 JUNCTO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO.719 K/PDT/2012 TANGGAL 30 JULI 2013 JUNCTO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 718 PK/PDT/2016 YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK PELAKSANAAN KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI SAMPAI PELAKSANAAN PUTUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE);
- MENGHUKUM TERBANTAH / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- MENOLAK BANTAHAN PEMBANTAH/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembantah / Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal. 12 Nopember 2020 Nomor : 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan bantahan Pembantah/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum Bahwa Pembantah/Pembanding adalah Pembantah yang benar dan beriktikad baik;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan Perkara Nomor: 46/Pdt.G/2009/PN. Pra Tanggal 23 Desember 2010 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 59/PDT/2011/PT.Mtr. tanggal 28 September 2011 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.719 K/PDT/2012 Tanggal 30 Juli 2013 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 718 PK/PDT/2016 yang digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan Konstatering dan Sita Eksekusi sampai pelaksanaan putusan TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE);
- Menghukum Terbantah / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menolak bantahan Pembantah/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 230/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 230/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, Bambang Sasmito |
Panitera | Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 12 NOPEMBER 2020 NOMOR : 77/PDT.BTH/2019/PN.PYA SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 12 Nopember 2020 Nomor : 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya sepanjang mengenai Eksepsi; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 230/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2384 K/Pdt/2021
Banding : 230/PDT/2020/PT MTR
Statistik226249