- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 601/PID.SUS/2020/PN.JKT.PST. TANGGAL 25 NOVEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FREDY JOHN RUMENGAN ALIAS ROMY FREDY J. RUMENGAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMFITNAH SEBAGAIMANA DI DAKWAAN ALTERNATIF KE EMPAT (IV) ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FREDY JOHN RUMENGAN ALIAS ROMY FREDY J. RUMENGAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR IJAZAH DOKTOR YANG DIKELUARKAN OLEH UNIVERSITE DE MARNE LA VALLEE DI PARIS, PRANCIS DENGAN NOMOR MARLAVA 6282444 /2008200605509
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS RI NOMOR : 2024/DIKTI/KEP/IJLN/2010 TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LULUSAN LUAR NEGERI
- 1 (SATU) BUNDEL PRINT OUT POSTINGAN AKUN FACEBOOK ATAS NAMA ROMYJF RUMENGAN DAN DEVIE SIWIJ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 601/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 25 November 2020, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Fredy John Rumengan Alias Romy Fredy J. Rumengan terbukti secara sah dan meyakinkan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Memfitnah sebagaimana di dakwaan Alternatif ke empat (IV) ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy John Rumengan Alias Romy Fredy J. Rumengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Doktor yang dikeluarkan oleh Universite De Marne La Vallee di Paris, Prancis dengan nomor MARLAVA 6282444 /2008200605509
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri
- 1 (satu) bundel Print Out Postingan Akun Facebook atas nama Romyjf Rumengan dan Devie Siwij;
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 497/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 497/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Brsri Andini, H. Yahya Syam |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 497/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 497/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik416335