- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1345/PDT.G/2019/PA.SEL TANGGAL 15 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SHAFAR 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA H. ABDURRAHMAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA 9 SEPTEMBER 2016;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. ABDURRAHAM DAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT :
- AMAQ HERNAWATI BIN H. ABDURAHMAN ( ANAK LAKI-LAKI), MENDAPATKAN 2/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- INAQ NURUL AINI BINTI H. ABDURAHMAN (ANAK PEREMPUAN), MENDAPTKAN 1/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- AHMAD BIN H.ABDURAHMAN (ANAK LAKI-LAKI) 2/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- HAJJAH SAINAH BINTI H. ABDURAHMAN (ANAK PEREMPUAN) 1/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- LEMAH WATI BINTI H. ABDURAHMAN (ANAK PEREMPUAN) 1/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- M. ZAINUDDIN BIN H. ABDURAHMAN (ANAK LAKI-LAKI) 2/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- SITI ALWIYAH BINTI H. ABDURAHMAN (ANAK PEREMPUAN) 1/10 BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ABDURAHMAN;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM H. ABDURAHMAN ADALAH TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSUN DASAN PAOK, DESA LOYOK, KECAMATAN SIKUR, KABUPATEN LOMBOK TIMUR SELUAS + 1.230 HA (1 HEKTAR 23 ARE) PIPIL NOMOR 1468 PERSIL NOMOR 208 KELAS II ATAS NAMA H. ABDURRAHMAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : PARIT, SAWAH AMAQ IDIN DAN SAWAH AMAQ JANAH;
- SEBELAH TIMUR : SAWAH H. IRUN, SAWAH H. NASIR
- SEBELAH SELATAN : PARIT KECIL, SAWAH H.IRUN, SAWAH BAPAK UTE;
- SEBELAH BARAT : PARIT BESAR
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARIS SEBAGAI TERSEBUT DIATAS UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM H. ABDURRAHMAN DALAM KEADAAN KOSONG DAN KEMUDIAN MEMBAGINYA SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI MANA TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 3 (TIGA) DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA WARIS TERSEBUT DIJUAL SECARA LELANG DAN HASIL LELANGNYA DIBAGI PADA SEMUA AHLI WARIS ALMARHUM H. ABDURRAHMAN SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP2.321.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1345/Pdt.G/2019/PA.Sel tanggal 15 oktober 2020 masehi bertepatan dengan tanggal 29 shafar 1442 hijriyah;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa H. Abdurrahman telah meninggal dunia pada 9 September 2016;
- Menetapkan ahli waris Almarhum H. Abdurraham dan bagiannya masing-masing sebagai berikut :
- Amaq Hernawati Bin H. Abdurahman ( Anak Laki-laki), mendapatkan 2/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Inaq Nurul aini Binti H. Abdurahman (anak Perempuan), mendaptkan 1/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Ahmad Bin H.Abdurahman (anak laki-laki) 2/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Hajjah Sainah Binti H. Abdurahman (anak Perempuan) 1/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Lemah Wati Binti H. Abdurahman (anak perempuan) 1/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- M. Zainuddin Bin H. Abdurahman (anak laki-laki) 2/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Siti Alwiyah Binti H. Abdurahman (anak Perempuan) 1/10 bagian dari harta peninggalan H. Abdurahman;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Abdurahman adalah tanah sawah yang terletak di Dusun Dasan Paok, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur seluas + 1.230 Ha (1 hektar 23 are) pipil nomor 1468 persil nomor 208 kelas II atas nama H. Abdurrahman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Parit, sawah Amaq Idin dan sawah Amaq Janah;
- Sebelah timur : Sawah H. Irun, sawah H. Nasir
- Sebelah selatan : Parit kecil, sawah H.Irun, sawah bapak Ute;
- Sebelah barat : Parit besar
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris sebagai tersebut diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris almarhum H. Abdurrahman dalam keadaan kosong dan kemudian membaginya sesuai dengan bagian masing-masing sebagai mana tersebut pada diktum nomor 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual secara lelang dan hasil lelangnya dibagi pada semua ahli waris almarhum H. Abdurrahman sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp2.321.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTA MATARAM Nomor 88/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | Lalu Badarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENGADILI SENDIRI III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING, PARA TERBANDING DAN TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; MENGADILI SENDIRI III. Menghukum Para Pembanding, Para Terbanding dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1345/Pdt.G/2019/PA.Sel
Kasasi : 589 K/Ag/2021
Banding : 88/Pdt.G/2020/PTA.MTR
Statistik15884