- MENERIMA PERMHONAN BANDING DARI TERDAKWA / PENASIHAT HUKUMNYA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA NOMOR .75/PID.B/2020/PN TJP DAN MENGUBAH SEPANJANG PIDANA YANG DIJATUHKAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I SALMI DT. NAN TANANGPGL. DT. NAN TANANG,DANTERDAKWA II ZULHAMPGLZULTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA PARATERDAKWAMASING-MASINGDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN DAN 16 HARI ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN RUMAHYANG TELAH DIJALANI PARATERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA DIBEBASKAN / DIKELUARKAN DARI TAHANAN RUMAH ;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permhonan banding dari Terdakwa / Penasihat hukumnya ;
- Menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama Nomor .75/Pid.B/2020/PN Tjp dan mengubah sepanjang pidana yang dijatuhkan selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa I Salmi Dt. Nan TanangPgl. Dt. Nan Tanang,danTerdakwa II ZulhamPglZultelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada paraterdakwamasing-masingdengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 16 hari ;
- Menetapkan masa penahanan rumahyang telah dijalani paraterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan rumah ;
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 2/PID/2021/PT PDG |
|
Nomor | 2/PID/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Yuliusman, Brcepi Iskandar |
Panitera | H Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I { |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I { |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 2/PID/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 564 K/Pid/2021
Banding : 2/PID/2021/PT PDG
Statistik11032