- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG NOMOR 0447/PDT.G/2020/PA WSP, TANGGAL 30 NOPEMBER 2020 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIULAKHIR 1442 H DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT.
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (NURDIN M BIN MAPPE) TERHADAP PENGGUGAT (FITRIYANI BINTI TEPU, BA).
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBERI NAFKAH KEPADA KETIGA ANAKNYA TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT SEBANYAK RP 2.100.000,- (DUA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN DENGAN KENAIKAN 15 % PERTAHUN SAMPAI UMUR 21 TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 366.000.00,- (TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 0447/Pdt.G/2020/PA Wsp, tanggal 30 Nopember 2020 M, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulakhir 1442 H dan dengan mengadili sendiri.
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Nurdin M bin Mappe) terhadap Penggugat (Fitriyani binti Tepu, BA).
- Menghukum Tergugat memberi nafkah kepada ketiga anaknya tersebut melalui Penggugat sebanyak Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 15 % pertahun sampai umur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 366.000.00,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 21/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Hj. Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 0477/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Statistik6521