Putusan PT PALU Nomor 63/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 63/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | Kaswanto, Brasban Panjaitan |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 53/PDT.G/2015/PN PAL, TANGGAL 02 FEBRUARI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. -- MENYATAKAN AKTA PERIKATAN AKAN JUAL-BELI YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS M.R. TUMONGGOR, S.H. TANGGAL 30 SEPTEMBER 1999 ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I SERTA TERGUGAT II SELAKU KUASA LISAN DARI TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG MENGIKAT; 3. -- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V, ADALAH AHLI WARIS SAH DARI ALMARHUM IR. NATHAN SIMBOLON; 4. -- MENYATAKAN AKTA NOTARIL NO. 48 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1999 BERUPA KUASA UNTUK MENJUAL DAN AKTA NOTARIL BERNOMOR 49 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1999; ----- BERUPA KUASA UNTUK MENGURUS, MENGAMBIL SERTA MENERIMA SERTIFIKAT YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS M.R. TUMONGGOR ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG MENGIKAT; 5. -- MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN SEWA BELI NOMOR 012/32-KPW TANGGAL 28 APRIL 2001 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH SUALWESI TENGAH ATAS NAMA TERGUGAT I ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG MENGIKAT; 6. -- MENYATAKAN TANDA BUKTI HAK MILIK RUMAH DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DENGAN NO. 1842/KPTS-HMR/CB.5/2006; 1843/KPTS-PHT/CB.5/2006 TANGGAL 28 AGUSTUS 2006 ATAS NAMA TERGUGAT I ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG MENGIKAT; 7. -- MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN YANG DIBERIKAN OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I, TANGGAL 19 FEBRUARI 2002, ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 8. MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM PARA TERGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI ISI PERIKATAN AKAN JUAL-BELI DENGAN TIDAK MENYERAHKAN TANAH/PERSIL TERSEBUT DALAM KEADAAN KOSONG SELURUHNYA, YAKNI TIDAK DIHUNI OLEH SIAPAPUN JUGA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN INGKAR JANJI; 9. -- MENGHUKUM PARA TERGUGAT MEMENUHI PRESTASINYA DENGAN MENYERAHKAN TANAH/PERSIL BESERTA BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN YOJOKODI NO. 04 PALU, KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN, BEBAS DAN TANPA BEBAN APAPUN YANG MELEKAT ATASNYA; 10.- MENGHUKUM PARA TERGUGAT MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI KELALAIANNYA DALAM MEMENUHI ISI PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 11. MENGHUKUM KEPADA TURUT TERGUGAT I YANG MENGUASAI TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DALAM PERKARA INI UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI; 12. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV, TERBANDING V SEMULA TERGUGAT V, HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 13. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Pal, tanggal 02 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. -- Menyatakan Akta Perikatan Akan Jual-Beli yang dibuat di hadapan Notaris M.R. TUMONGGOR, S.H. tanggal 30 September 1999 antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II selaku kuasa lisan dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat; 3. -- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, adalah ahli waris sah dari almarhum Ir. NATHAN SIMBOLON; 4. -- Menyatakan Akta Notaril No. 48 tanggal 30 September 1999 berupa Kuasa untuk Menjual dan Akta Notaril bernomor 49 tanggal 30 September 1999; ----- berupa Kuasa untuk Mengurus, Mengambil serta Menerima Sertifikat yang dibuat di hadapan Notaris M.R. TUMONGGOR adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat; 5. -- Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Beli Nomor 012/32-KPW tanggal 28 April 2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Sualwesi Tengah atas Nama Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat; 6. -- Menyatakan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan No. 1842/KPTS-HMR/Cb.5/2006; 1843/KPTS-PHT/Cb.5/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat; 7. -- Menyatakan Surat Pernyataan Persetujuan yang diberikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat I, tanggal 19 Februari 2002, adalah sah dan mengikat; 8. Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat yang tidak memenuhi isi perikatan akan jual-beli dengan tidak menyerahkan tanah/persil tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya, yakni tidak dihuni oleh siapapun juga kepada Pembanding semula Penggugat adalah perbuatan ingkar janji; 9. -- Menghukum Para Tergugat memenuhi prestasinya dengan menyerahkan tanah/persil beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Yojokodi No. 04 Palu, kepada Penggugat dalam keadaan aman, bebas dan tanpa beban apapun yang melekat atasnya; 10.- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Menghukum kepada Turut Tergugat I yang menguasai tanah beserta bangunan rumah dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 12. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1032 K/Pdt/2022
Banding : 63/PDT/2020/PT PAL
Statistik15869