Putusan PN SUKABUMI Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Skb |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Susi Pangaribuan |
Hakim Anggota | Tri Handayani, Dhian Febriandari |
Panitera | Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa KAISER IMAM MANDAL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah map permohonan paspor Republik Indonesia berwarna kuning;- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203132812760003 atas nama Kaiser Imam yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tanggal 17 Januari 2020;- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 3203131007150001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tanggal 13 November 2019;- 3 (tiga) lembar fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor 1028/066/XII/2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaresmi tanggal 9 Mei 2010;- 1 (satu) lembar Perdim 11 Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia Untuk Warga Negara Indonesia;- Surat Pernyataan Permohonan Paspor Republik Indonesia atas nama Kaiser Imam, lahir di Dhaka tanggal 28 Desember 1976;- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Before The Notary Public, Dhaka, Bangladesh Affidavit Nomor Register 1071 tanggal 5 Desember 2011;- 1 (satu) lembar asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203132812760003 atas nama Kaiser Imam yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tanggal 17 Januari 2020;- 1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga Nomor 3203131007150001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur tanggal 13 November 2019;- 1 (satu) buah asli Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor 1028/ 066/XII/2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaresmi tanggal 9 Mei 2010;- 1 (satu) lembar fotokopi paspor kebangsaan Bangladesh Nomor F0171792 berlaku sampai dengan 8 Agustus 2015 atas nama Kaiser Imam Mandal Lahir di Dhaka tanggal 28 Desember 1976;- 1 (satu) berkas hasil print screen database permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor tanggal 16 Maret 2020 atas nama Kaiser Imam melalui Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi;- 1 (satu) berkas hasil print out hasil permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor atas nama Kaiser Imam Lahir di Dhaka 28 Desember 1976 melalui Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi;- 1 (satu) berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang terdiri dari: - fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Nomor 872/Pdt.P/2011/PA Cjr; - fotokopi Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 1028/066/XII/2014;- Surat Keterangan Domisili Nomor 474.4/47/03/Pem 2014;- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203136208870005 atas nama Rina Masliah;- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203131604790009 atas nama Ruslan Efendi;- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203130604910005 atas nama Hendang Rustandi;- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK Nomor 3203132005600003 atas nama Dedi Karmi; - fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 3203131312110041 atas nama Rina Masliah dan; - fotokopi Paspor Bangladesh atas nama Kaiser Imam Mandal Nomor F0171792;agar tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan untuk barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar asli dokumen Before The Notary Public, Dhaka, Bangladesh Affidavit Nomor Register 1071 tanggal 5 Desember 2011;agar dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2435 K/PID.SUS/2021
Pertama : 208/Pid.Sus/2020/PN Skb
Statistik1250