Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/PDT.GCLASSACTION2016PNJKTPST |
|
Nomor | 262/PDT.GCLASSACTION2016PNJKTPST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Class Action |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masd |
Hakim Anggota | Agustinus Setya W.t, Hariono |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan perwakilan kelompok untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada :a. Penggugat I : MASENAH beserta 18 (delapan belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);b. Penggugat II : D. MULYADI Almarhum diganti Ahli Warisnya : CARLI, SITI NURHIKMAH, dan FATMAWATI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);c. Penggugat III : I. SANDYAWAN SUMARDI, beserta 54 (lima puluh empat) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);d. Penggugat IV : JASMAN , beserta 17 (tujuh belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Para Penggugat diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau melalui wakilnya atau kuasanya yang sah;5. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk tunduk kepada putusan ini;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 6.016.000,- (enam juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 896 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 460 PK/Pdt/2021
Pertama : 262/PDT.GCLASSACTION2016PNJKTPST
Statistik10510