Putusan PA CIBINONG Nomor 2370/Pdt.G/2020/PA.Cbn |
|
Nomor | 2370/Pdt.G/2020/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fuad Syakir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Khabib Soleh, Br Hakim Anggota H. Asadurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Chairul Cholid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Mochamad Ayi Purnamas bin Masykur Prajadipura) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Dewi Poetri binti Royan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Cibinong;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:a. Nafkah selama idah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dibayarkan pada saat pengucapan ikrar talak;b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibayarkan pada saat pengucapan ikrar talak;c. Nafkah yang lalu berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dibayarkan pada saat pengucapan ikrar talak; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: 3.1 Syahareza Adya Fatighani, lahir tanggal 21 November 2008; 3.2 Dinayu Putri Purnamasari, lahir tanggal 30 April 2012; 3.3 Annisa Putri Purnamasari, lahir tanggal 04 Juli 20164. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan 3 (tiga) orang anak tersebut sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 25 % setiap tahun;5. Menetapkan 1 (satu) buah rumah yang terletak di Perumahan Bukit Golf Arcadia V Blok E 8/12, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas: - sebelah Utara : rumah kosong, tidak diketahui pemiliknya; - sebelah Timur : rumah Bapak Yuda; - sebelah Selatan : jalan komplek perumahan; - sebelah Barat : rumah Ibu Sari; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) rumah tersebut, senilai (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan senilai (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi/Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2370/Pdt.G/2020/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 2370/Pdt.G/2020/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2370/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Statistik1913