- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUMEDANA Alias BERUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket dari plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga sabhu-sabhu terbungkus plester warna cream seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto (yang dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa I Nyoman Sentanu Alias Panjul);
- 1(satu) buah pipa kaca berisi padatan diduga sabhu sisa pemakaian;
- 1(satu) buah alat hisap sabhu (Bong);
- 1(satu) buah plester warna cream;
- 1(satu) buah pipet aqua yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 17(tujuh belas) plastik klip kosong;
- 1(satu) buah Hp merek OPPO warna hitam dengan sim card simpati Nomor 081237565134;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Gin |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Putu Partiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Gin
Statistik7122