- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SENTANU Alias PANJUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket dari plastik klip kecil yg didalamnya berisi serbuk Kristal bening sabhu-sabhu terbungkus plester warna cream seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto;
Putusan PN GIANYAR Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Gin |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Putu Partiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I KETUT SUMEDANA Alias BERUT. 2.1(satu) buah timbangan digital; 3.1(satu) buah gunting; 4.1(satu) buah korek api gas; 5. 1(satu) bendel plastik klip kosong; 6. 2(dua) buah alat jepit seng; 7. 1(satu) buah pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan; 8. 4(empat) buah pipet warna putih; 9. 1(satu) buah pipa kaca; 10. 1(satu) buah selang dan sumbu; 11. 1(satu) buah HP OPPO tipe A3S warna hitam dengan sim card exis nomor 083116054244; 12. 1(satu) plaster bening; 13. 1(satu) buah kemeja warna hitam bertuliskan Baladika Bali; 14. 1(satu) bekas pembungkus rokok in mild yang didalamnya berisi 11(sebelas) kertas aluminium foil warna silver; 15. 1(satu) buah tutup Bong dari tutup botol aqua. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2628 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN.Gin.
Statistik9229