- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa 1 (satu), objek sengketa (2) dan objek sengketa 3 (tiga) merupakan milik dari Ahli Waris H. Kade Daeng Tiro;
- Menyatakan jual beli atas tanah objek sengketa antara H. Kade Daeng Tiro selaku pembeli dengan Taso, Salma/Galiggi dan Naim R selaku penjual adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto yang dikuasai oleh Tergugat III berdasarkan penunjukan batas-batas dalam gugatan, yakni:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Gowa Daeng Tallo;
- Sebelah Timur : berbatasan tanah H. Kade Daeng Tiro;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Daeng Sama;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Utara : berbatasan dengan sawah Yaba;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sawah H. Kade Daeng Tiro;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan kebun H. Hadidjah Caya/sekarang tanah H. Kade Daeng Tiro;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah H. Kade Daeng Tiro;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Baso;
- Sebelah Selatan : berbatasan tanah Sukamdani;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Daeng Lia.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa 2 (dua) kepada Tergugat II dan perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa 3 (tiga) kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap objek sengketa 2 (dua) dan jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat III terhadap objek sengketa 3 (tiga) atau kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa 1 (satu), objek sengketa (2) dan objek sengketa 3 (tiga) untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp2.793.500,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firmansyah Amri, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: (Objek Sengketa 1), dengan batas-batas: (Objek Sengketa 2), dengan batas-batas: (Objek Sengketa 3), dengan batas-batas: Adalah milik orang tua Penggugat yang bernama H. Kade Daeng Tiro, yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2905 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1105 PK/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik1240