Putusan PN JENEPONTO Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Firmansyah Amri, Bilden |
Panitera | Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Hj. Rahmawati Daeng Bau, Hariati Daeng Bollo, Hj. Jumrah Daeng Kanang, Hj. Hirman Daeng Sijaya, Ilham Daeng Siga dan Sukamdani Daeng Siruwa (Ahli Waris Pengganti Almarhum Hj. Nuraeda Daeng Simba), Hj. Nuaeni Daeng Dingin, adalah Ahli Waris dari H. Kade Daeng Tiro yang paling berhak atas tanah objek sengketa 1, tanah objek sengketa 2 dan tanah objek sengketa 3; - Menyatakan jual beli atas tanah objek sengketa antara H. Kade Daeng Tiro selaku pembeli dengan Taso, Salma/Galiggi dan Naim R selaku penjual adalah sah dan mengikat;- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto yang dikuasai oleh Tergugat III berdasarkan penunjukan batas-batas dalam gugatan, yakni:(Objek Sengketa 1) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Gowa Daeng Tallo;- Sebelah Timur : berbatasan tanah H. Kade Daeng Tiro;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Daeng Sama;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. (Objek Sengketa 2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : berbatasan dengan sawah Yaba;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sawah H. Kade Daeng Tiro;- Sebelah Selatan :berbatasan dengan kebun H. Hadidjah Caya/sekarang tanah H. Kade Daeng Tiro;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya.(Objek Sengketa 3) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah H. Kade Daeng Tiro;- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Baso;- Sebelah Selatan : berbatasan tanah Sukamdani;- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Daeng Lia. Adalah milik orang tua Penggugat yang bernama H. Kade Daeng Tiro, yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya; - Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa 2 kepada Tergugat II dan perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa 3 kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap objek sengketa 2 dan jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat III terhadap objek sengketa 3 atau kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa 1, objek sengketa 2 dan objek sengketa 3 untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp2.793.500,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2905 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN.Jnp.
Statistik530