- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mencabut skorsing terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar Upah Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sejak 10 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi pada jabatan dan fasilitas serta upah yang sama sebelum skorsing dilakukan, sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi lalai atau dengan sengaja tidak mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 444.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fauzi, Sebr Hakim Anggota Elias Hamonangan Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 687 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik419267