- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR: 150/PID.SUS/2020/PN.SDW TANGGAL 18 NOVEMBER 2020, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA LASARUS GUNUR ALS. DAN ANAK DARI GABARIEL SANTA YANG IDENTITASNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PARANG DENGAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 35 CM;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA HITAM DENGAN KERAH WARNA BIRU DIBELAKANG TERDAPAT GAMBAR SALIB YESUS TERDAPAT TULISAN PROPATRIA ET ECCLESIA
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK KAIN WARNA HIJAU LUMUT MERK CARDINAL;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA ABU-ABU DENGAN LENGAN WARNA BIRU MERK FUK PLUZ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS WARNA HITAM MERK HUGO BOSS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00. ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH.);
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor: 150/Pid.Sus/2020/PN.Sdw tanggal 18 November 2020, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Terdakwa LASARUS GUNUR als. DAN anak dari GABARIEL SANTA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 35 Cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dengan kerah warna biru dibelakang terdapat gambar Salib Yesus terdapat tulisan ?PROPATRIA ET ECCLESIA?
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna hijau lumut merk CARDINAL;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu dengan lengan warna biru merk FUK PLUZ;
- 1 (satu) lembar celana JEANS warna hitam merk HUGO BOSS;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00. ( dua ribu lima ratus rupiah.);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 4/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 4/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRUSAK AGAR TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN KEMBALI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI GREGORIUS ARIS ALS. GORSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi GREGORIUS ARIS als. GORSI; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 4/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 733 K/Pid/2021
Banding : 4/PID/2021/PT.SMR
Statistik8351