- Menyatakan Terdakwa TUGIRIN Alias GIRIN Bin ASMOREJO (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan beberapa tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah Kaos lengan pendek warna hitam merk ?ZARA?;
- 1 (satu) buah Celana dalam warna cream tanpa merk;
- 1 (satu) buah BH warna abu-abu merk ?JEJE SPORT?;
- 1 (satu) buah Celana kolor pendek warna abu-abu dan biru tua;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG type A10S warna biru tua dengan soft case bening;
- 1 (satu) buah handphone ?SAMSUNG J2 PRIME? warna silver nomor IMEI 1 : 354617080177911, IMEI 2 : 354618080177919;
Putusan PN WONOSARI Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Wno |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2020/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melia Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuntariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk kepentingan Negara; Dikembalikan kepada orang tua Anak Korban yakni ANNA ASMARA ARDISARI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2020/PN Wno
Statistik383458