- Menyatakan Terdakwa Rini Hariani Binti Kardi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- penutupan BRI a.n. Sdr. Adek pada tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terima uangsebesarRp. 25.000.000,- penutupan BRI a.n. Sdr. Wiknyo pada tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terimauangsebesarRp. 45.000.000,- penutupan BRI a.n. Sdr. Aris pada tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp. 30.000.000,- penutupan a.n. Sdr. Hilda pada tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terimauangsebesarRp. 50.000.000,- penutupan BFI pada tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp.-50.000.000,- penutupan BRI Toroh pada tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan a.n. Sdr. Rumanti pada tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembarkwitansi pembayaran tanda terima uang sebesarRp. 50.000.000,- penutupan a.n. Sdr. Hilda pada ta nggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan a.n. Sdr. Truko pada tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- penutupan BRI a.n. Sdr. Kusrin pada tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembar kwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan Shungkunan pada tanggal 7 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan insani pada tanggal 7 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000, penutupan Mranggen pada tanggal 7 Agustus 2019.
- Rekening koran Bank BRI An Tri Jayanti dengan nomor rekening 600601018929533.
- Rekening koran Bank BRI An Rini Harianidengan nomor rekening 600401012721531.
Putusan PN PURWODADI Nomor 174/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 174/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Warkhamni Eka Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik1625