- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANGNOMOR 19/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK TANGGAL 30 DESEMBER TAHUN 2020YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS BATU NANGKOP;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMASTANJUNG RAJA;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS MULYOREJO;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS TULANG BAWANG BARU;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS GEDUNG NEGARA;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KETAPANG;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KARANG SARI;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS NEGARA RATU;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KOTABUMI UDIK;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS SUBIK;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS ULAK RENGAS;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS BUKIT KEMUNING;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS ABUNG KUNANG;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KOTABUMI I;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS WONOGIRI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 KUBUHITU;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KALIBALANGAN;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KEMALA ABUNG;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS SEMULI RAYA;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS BUMI AGUNG;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS CEMPAKA;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS TATA KARYA;
- 2 (DUA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS PEKURUN;
- 3 (TIGA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS MADUKORO;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS BLAMBANGAN;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS OGAN LIMA;
- 5 (LIMA) BUNDEL SPJ DAN 1 (SATU) BUNDEL NPD TAHUN 2017/ 2018 PUSKESMAS KOTABUMI 2;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR : 275/14-LU/HK/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA BARANG SEBAGAI ATASAN LANGSUNG BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR : 294/14-LU/HK/2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA BARANG SEBAGAI ATASAN LANGSUNG BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGRAN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL) PETUNJUK TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) BOK TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL) PETUNJUK TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) BOK TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL SP2D DAN SPM BOK 27 PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL SP2D DAN SPM BOK 27 PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2018;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR : 440/1513.B/12-LU/2017 TANGGAL 02 FEBRUARI 2017 TENTANG ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2017;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR : 440/1343.B/14-LU/2018 TANGGAL 02 FEBRUARI 2018 TENTANG ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT TUGAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR : 800/67/12-LU/2017 TANGGAL JANUARI 2017;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR :821.21/172/II/31-LU/2016 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRTAMA (ESELON II-B) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA (SK KEPALA DINAS)
- DPPA DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017;
- DPPA DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN BKU BOK PUSKESMAS 2017 DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN BKU BOK PUSKESMAS 2018 DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH AWAL (DPA SKPD) TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH AWAL (DPA SKPD) TAHUN 2018;
- SK BENDAHARA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2017 DAN 2018;
- LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA SAMPAI DENGAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2017;
- PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NO.5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DERAH KAB.LAMPUNG UTARA TA.2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KWITANSI BOK TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KWITANSI BOK TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN FEBRUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN MEI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN JUNI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN JULI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN AGUSTUS 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN SEPTEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ MANAJEMEN BOK KABUPATEN BULAN DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN FEBRUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN MARET 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN MEI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN JUNI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN JULI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN AGUSTUS 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN SEPTEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SPJ BOK KABUPATEN BULAN (UKM SEKUNDER) BULAN DESEMBER 2017;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020yang dimintakan banding ;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Batu Nangkop;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 PuskesmasTanjung Raja;
- 1 (satu) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Mulyorejo;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Tulang Bawang Baru;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Gedung Negara;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Ketapang;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Karang Sari;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Negara Ratu;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Kotabumi Udik;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Subik;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Ulak Rengas;
- 1 (satu) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Bukit Kemuning;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Abung Kunang;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Kotabumi I;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Wonogiri;
- 1 (satu) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Kubuhitu;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Kalibalangan;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Kemala Abung;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Semuli Raya;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Bumi Agung;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Cempaka;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Tata Karya;
- 2 (dua) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Pekurun;
- 3 (tiga) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Madukoro;
- 1 (satu) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Blambangan;
- 1 (satu) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Ogan Lima;
- 5 (lima) bundel SPJ dan 1 (satu) bundel NPD tahun 2017/ 2018 Puskesmas Kotabumi 2;
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 275/14-LU/HK/2017 tentang Pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggaran/ pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang sebagai atasan langsung bendahara pengeluaran pembantu bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas di lingkungan dinas kesehatan kabupaten lampung utara tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 294/14-LU/HK/2018 tentang Pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggaran/ pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang sebagai atasan langsung bendahara pengeluaran pembantu bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas di lingkungan dinas kesehatan kabupaten lampung utara tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2016 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggran 2017;
- 1 (satu) Bundel) Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban (SPJ) BOK Tahun 2017;
- 1 (satu) Bundel) Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban (SPJ) BOK Tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel SP2D dan SPM BOK 27 Puskesmas Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel SP2D dan SPM BOK 27 Puskesmas Tahun Anggaran 2018;
- Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 440/1513.b/12-LU/2017 tanggal 02 Februari 2017 tentang Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017;
- Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 440/1343.B/14-LU/2018 tanggal 02 Februari 2018 tentang Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Surat Tugas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/67/12-LU/2017 tanggal Januari 2017;
- Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor :821.21/172/II/31-LU/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama (Eselon II-b) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (SK Kepala Dinas)
- DPPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
- DPPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel dokumen BKU BOK Puskesmas 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara;
- 1 (satu) Bundel dokumen BKU BOK Puskesmas 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara;
- 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah awal (DPA SKPD) tahun 2017;
- 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah awal (DPA SKPD) tahun 2018;
- SK bendahara dinas kesehatan kabupaten lampung utara tahun 2017 dan 2018;
- Laporan realisasi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan kabupaten lampung utara sampai dengan triwulan IV tahun anggaran 2017;
- Peraturan bupati lampung utara No.5 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja derah kab.lampung utara TA.2017;
- 1 (satu) bundel Kwitansi BOK tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Kwitansi BOK tahun 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan februari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan mei 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan juni 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan agustus 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan september 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Manajemen BOK Kabupaten bulan desember 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan februari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan maret 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan mei 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan juni 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan agustus 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan September 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy SPJ BOK Kabupaten bulan (UKM Sekunder) bulan desember 2017;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Supartha |
Hakim Anggota | Brierly Napitupulu, Brsondang Marpaung |
Panitera | Parmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA DR.MAYA METISSA.,M.KES BINTI DJANAH YUSUF TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PRIMER; 2.MEMBEBASKAN TERDAKWA DR.MAYA METISSA.,M.KES BINTI DJANAHYUSUF DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMER TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA DR.MAYA METISSA.,M.KES BINTI DJANAHYUSUF TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA SUBSIDAIR YAITU PASAL 3 JO PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 64 AYAT (1) KUHPIDANA; 4.MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DR.MAYA METISSA.,M.KES BINTI DJANAHYUSUFOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 1.910.443.500,00 (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA; (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI). 9.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 10.000 (SEPULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Dr.MAYA METISSA.,M.Kes binti DJANAH YUSUF tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Primer; 2.Membebaskan Terdakwa Dr.MAYA METISSA.,M.Kes binti DJANAHYUSUF dari Dakwaan Pertama Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Dr.MAYA METISSA.,M.Kes binti DJANAHYUSUF tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr.MAYA METISSA.,M.Kes binti DJANAHYUSUFoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.910.443.500,00 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa; (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI). 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2614 K/PID.SUS/2021
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2021/PT.TJK
Statistik485229