- Menyatakan Terdakwa Justin Yembormiase, SH., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 1 atas nama Ganjaran Loerah;
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 1 atas nama Tanah Desa.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 188 atas nama Alpijah kawi/bindjen.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 343 atas nama Matrais
- 2 (dua) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 514 atas nama bendjen B Sarif.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 70 atas nama Umaroh.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 71 atas nama Ghorif.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 36 atas nama Rameli.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 262 atas nama Bindjin Bin Sarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 364 atas nama Moch Joesoef.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 43 atas nama Alpijah Bin Sarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 292 atas nama Niti Ngarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 295 atas nama Yasir Lin.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 81 atas nama Niti Bin Ngarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 427 A atas nama Nador B Ngarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 538 atas nama Kawi B Sarip.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 1404 atas nama Tardiyah Hanik Copy Legalisir kutipan buku C desa Manyarejo Nomor 1405 atas nama Miftachul Karimah.
- 1 (satu) lembar Copy Peta Kretek Desa Manyarejo Persil No 46;.
- 1 (satu) lembar asli SPPT tahun 2016 an NADLOR H.
Putusan PN GRESIK Nomor 403/Pid.B/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 403/Pid.B/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 20. 1 (satu) lembar asli Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia petikan buku ukuran ini diberikan kepada JASIR ZEN desa Manyar Rejo Manyar Gresik. Dikembalikan kepada ahli waris Jasir Zen melalui saksi Moh, Masrur. 21. 3 (tiga) bendel asli surat Keterangan Riwayat tanah No. Reg 594/01/437. 103.10/2015 TANGGAL 13 Agustus 2015 atas nama JASIR ZEIN. 22. 3 (tiga) bendel asli surat keterangan riwayat tanah 594/01/437.103.10/2015 TANGGAL 13 Agustus 2015. 23. 1 (satu) bendel Asli Surat Keterangan Nomor 145/673/437.10/2015 tanggal 05 Agustus 2015 dan Nomor 145/675/437.10/2015 tanggal 19 Agustus 2015. 24. 5 (lima) bendel asli Surat Pernyataan pemilikan/penguasaan tanah tanggal 05 Agustus 2015. 25. 1 (satu) bendel asli surat? keterangan waris 594/05/437.103.10/2014 tanggal 05 Agustus 2015. 26. 1 (satu) bendel asli surat pernyataan tidak sengketa tanggal 31 Juli 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 27. 1 (satu) bendel copy legalisir KTP atas nama MASBUBA NI?MAH. 28. 1 (satu) bendel copy legalisir KTP atas nama MOH. MASRUR. 29. 1 (satu) bendel copy legalisir KTP atas nama AKHMAD SAKRONI. 30. 1 (satu) bendel copy legalisir KTP atas nama H. NUR BADIAH. 31. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan HJ NURBADIYAH dkk yang disetujui YUSTEN YEMBORMIASE, SH tanggal 14 November 2017. 32. 1 (satu) FotoCopy Legalisir Surat Kuasa Khusus Hj NURBADIYAH Dkk Selaku pemberi kuasa YUSTEN YEMBORMIASE, SH selaku penerima kuasa tanggal 1 Juli 2015. Dikembalikan kepada ahli waris Jasir Zen melalui saksi Moh, Masrur. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (terbilang lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.B/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 403/Pid.B/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 723 K/Pid/2021
Pertama : 403/Pid.B/2020/PN Gsk
Statistik11136