Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 123/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abraham V.v.h Ginting |
Hakim Anggota | Dini Damayanti, Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat IIIDALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang dilegalisasi dengan nomor : 2902/Leg/2013 pada tanggal 02 Oktober 2013 dihadapan TURUT TERGUGAT;Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan pemilik satu-satunya tanah objek perkara;- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No : 1257/Lubuk Pakam Pekan tanggal penerbitan 12-06-2014 terdaftar atas nama SAN TJI (PENGGUGAT) berikut Surat Ukurnya Nomor : 791/Lubuk Pakam Pekan/2014;- Menghukum Tergugat III untuk menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No : 1257/Lubuk Pakam Pekan tanggal penerbitan 12-06-2014 terdaftar atas nama SAN TJI (Tergugat) berikut Surat Ukurnya Nomor : 791/Lubuk Pakam Pekan/2014 dari daftar yang diperuntukkan untuk itu;- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum seluruh tindakan hukum Tergugat I dan Tergugat II baik mengalihkan, menjual, menggadaikan, mengagunkan, mendaftarkan/ pembebanan hak tanggungan maupun pembebanan hutang, kuasa-kuasa, balik nama, penjaminan, sita-sita, maupun tindakan hukum lainnya yang merupakan turunan atau sepanjang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik No : 1257/Lubuk Pakam Pekan tanggal penerbitan 12-06-2014 terdaftar atas nama SAN TJI (Tergugat) berikut Surat Ukurnya Nomor : 791/Lubuk Pakam Pekan/2014 tersebut dan atau berdasarkan alas hak lainnya yang diperbuat oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada pihak-pihak lainnya;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Perkara berikut segala sesuatu yang berada di atasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa syarat;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat ataupun orang-orang/ adan hukum lainnya beserta siapa saja supaya mematuhi putusan perkara a quo;- Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2018/PN.Lbp
Statistik830