- Menyatakan Terdakwa Evi Sapriyana Bintang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vini Dian Afrilia P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eljon Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1(satu) buah flashdisk berwarna kuning yang berisikan screen shoot: Terlampir dalam berkas perkara; 5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 132/Pid.Sus/2020/PN Sdk
Banding : 344/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik358270