- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Dusun Lae Songsang, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi seluas 6 Ha yang batas-batasnya: Sebelah Timur: Sungai, Sebelah Barat: Tanah Maha, Sebelah Utara: Tanah Sahmadan, Sebelah Selatan: Daud Sibarani, sebagaimana Surat Penyerahan tertanggal 05 Januari 2007, yang diketahui oleh Kepala Desa Lae Itam;
- Menyatakan bahwa Surat Penyerahan dari Pertaki Lae Songsang Marga Tanah/Marga Maha, Kecamatan Siempat Nempu hilir, Kabupaten Dairi, batas-batasnya: Sebelah Timur: Sungai, Sebelah Barat: Tanah Maha, Sebelah Utara: Tanah Sahmadan, Sebelah Selatan: Daud Sibarani seluas 6 Ha, sebagaimana Surat Penyerahan tertanggal 05 Januari 2007 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan kepemilikan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, apakah itu diperoleh dengan cara jual beli, pelepasan hak, atau hubungan hukum dalam bentuk apapun di atas tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menguasai dan menduduki di atas tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berikut orang-orang yang beroleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan keadaan bebas tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.671.500,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti: Posma Tumangger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pdt/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Sdk
Banding : 506/Pdt/2020/PT MDN
Statistik9428