- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU TANGGAL 13 OKTOBER 2020 NOMOR 14/PDT.G/2020/PN MAM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERUBAHAN AKTA NOMOR 20 ( DUA PULUH ) TANGGAL 7 OKTOBER 2019 DAN PERUBAHAN AKTA NOMOR 22 ( DUA PULUH DUA ) TANGGAL 8 OKTOBER 2019 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN ARLAN, SH., M.KN NOTARIS /PPAT DI MAMUJU ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR RP2.252.013.675,00 (DUA MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH DUA JUTA TIGA BELAS RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) YANG TELAH DIGUNAKAN OLEH PENGGUGAT I DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN PT. REZKY RECIDEND TOPOYO DITAMBAH RP115.000.000,00 (SERATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SAMA DENGAN RP2.367.013.675,00 (DUA MILYAR TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA BELAS RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) DITAMBAH BUNGA 6% PERTAHUN;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI PUTUSAN;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
- Menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 13 Oktober 2020 Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Mam yang dimohonkan banding tersebut sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Perubahan Akta Nomor 20 ( dua puluh ) tanggal 7 Oktober 2019 dan Perubahan Akta Nomor 22 ( dua puluh dua ) tanggal 8 Oktober 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Arlan, SH., M.Kn Notaris /PPAT di Mamuju adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp2.252.013.675,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) yang telah digunakan oleh Penggugat I dalam pembangunan perumahan PT. Rezky Recidend Topoyo ditambah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) sama dengan Rp2.367.013.675,00 (dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) ditambah bunga 6% pertahun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 430/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 430/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, H. Sulthoni |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 430/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3266 K/Pdt/2022
Banding : 430/PDT/2020/PT MKS.
Statistik9246