- Menyatakan Terdakwa Indra Setiawan als. Sakmin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,361 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersisa dengan berat netto 0,295 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok esse warna Biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Ping;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna Hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik10614