- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan hukumnya Surat Pernyataan pengakuan utang bawah tangan tertanggal 28 Agustus 2018 berikut lampirannya yang dibuat dan ditandatangani Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materiil sejumlah Rp. 1.952.334.571,- (satu milyar Sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan diatasnya masing-masing dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 1097 atas Nama Tri Suji Hartini (Turut Tergugat) yang terletak di Jl. Kemakmuran, Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Kebumen , dengan batas batas tanah sebagai berikut ,
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN KEBUMEN Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Kbm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti Anton Heriyantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Sebelah utara: Jl. Kemakmuran Sebelah selatan: Tanah Milik Ibu Ndrio Sebelah timur: Gang Desa Sebelah barat: Tanah Dan Ruko Milik Wiji Subekti 2.1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.1068 atas nama Wiji.Subekti yang terletak di Jl. Kemakmuran, Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Kebumen, dengan batas batas tanah sebagai berikut , Sebelah utara: Jl. Kemakmuran Sebelah selatan: tanah milik wiji subekti/kost-kostan Sebelah timur: Rumah wiji subekti Sebelah barat: Gang Desa 3.1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 0186 atas nama Wiji.Subekti yang terletak di Desa Banyuroto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, dengan batas batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara: tanah milik Sanpawira Sebelah selatan: tanah milik partodimulyo Sebelah timur: tanah milik partodimulyo Sebelah barat: Jalan Desa Untuk mengganti kerugian Penggugat sejumlah Rp. 1.952.334.571,- (satu milyar Sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah); 6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. 7.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam rekonpensi: Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Kbm
Statistik27574