- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR 3/PDT.G/2020/PN.BIR TANGGAL 14 OKTOBER 2020 YANG DINYATAKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Bir tanggal 14 Oktober 2020 yang dinyatakan banding;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PDT/2021/PT BNA |
|
Nomor | 3/PDT/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | H. Syukri, Brmachri Hendra |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONPENSI: MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANGDALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
? MENGADILI ? ? MENGADILI SENDIRI ? Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan Rekonpensi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yangdalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3497 K/Pdt/2022
Banding : 3/PDT/2021/PT.BNA
Statistik8085