- Menyatakan Terdakwa Komala Sari als Mala Binti Suhelik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) blok kwitansi warna merah dengan merk kiky yang terdiri dari 23 ( dua puluh tiga) lembar berupa tanda terima uang.
- 1 ( satu ) blok kwitansi warna hijau dengan merk paperline yang terdiri dari 15 ( lima belas ) lembar berupa tanda terima uang.
- 1 ( satu ) unit handphone merk samsung tipe galaxy J2 prime warna hitam dengan imei 1 : 357464098223503 dan imei 2 : 357465098223500 dengan nomor sim card : 082268860404.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima emas bukti pembayaran dari saudari ADE TRI KARTIKA Als TIKA yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari DAHLIA AS yang ditanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari ELISA SUSANTI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara SULAIMAN yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari HUSMIDA WATI Als EVI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara ZAINAL yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari LUSI ERNAWATI yang ditanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 2 ( dua ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara ARYONO yang ditanda tangani oleh saudari KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara SUHARIYADI yang ditanda tangani oleh saudari KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara MUHAZIR yang ditanda tangani oleh saudari KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudara SUPARYONO yang ditanda tangani oleh saudari KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari NENENG SURYANI Als NENENG yang ditanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari PUTRI KURNIA SARI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari RINDAWATI Als RINDA yang ditanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 2 ( dua ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari RIWANTI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 2 ( dua ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari SULMIATI Als UMI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi serah terima uang bukti pembayaran dari saudari JUMIATI Als JUMI yang di tanda tangani oleh KOMALA SARI Als MALA Binti SUHELIK;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 238/Pid.B/2020/PN Tbh |
|
Nomor | 238/Pid.B/2020/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Graha, Br Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariska Widiasty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor 239/Pid.B/2020/PN.Tbh atas nama Terdakwa HELEN PUJIANTI Als ELEN Binti MARHANES SIREGAR; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2020/PN Tbh
Statistik11117