- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan almarhumah Surniti binti Sarjidin telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 1992 sebagai Pewaris I yang sah.
- Menetapkan ahli waris almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) adalah sebagai berikut:
- Mudakir bin Salam (almarhum) sebagai suami.
- Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagai anak perempuan.
- Turyimah binti Abdul Goni sebagai anak perempuan
- Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagai anak laki-laki.
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki.
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki.
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan.
- Masna Surya bin Mudakir sebagai anak laki-laki.
- Rokinah binti Mudakir sebagai anak perempuan.
- Tarinih binti Mudakir sebagai anak perempuan.
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki.
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak lakilaki.
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan.
- Masroh binti Kartamin sebagai istri.
- Lilis binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan.
- Puji binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan.
- Achmad Ruswandi bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki.
- Aip Abidin bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki.
- Leli Rosita binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan.
- Bagja Dais alias TB Bagja bin Dais sebagai suami.
- Sri Hartini binti Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak perempuan.
- Wawan Gunawan bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki.
- Abidin bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki.
- Am. Buwono bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki.
- Sebidang tanah perkarangan rumah seluas 2500 M2yang berlokasi di Jalan Syarif Kasim, RT 01, RW 07, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan sepadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan rumah milik Agus Trisasono dengan luas 50 Meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya dengan luas 50 Meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan pekarangan rumah milik Marja dengan luas 50 Meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan rumah milik Sobari dengan luas 50 Meter.
- 1 (satu) ruko milik Cardiyah/ Penggugat I dengan luas bangunan 170 M2(10 M X 17 M);
- 1 (satu) rumah permanen milik Cardiyah/ Penggugat I dengan luas bangunan 329 M2(23.50 M X 14 M);
- 1 (satu) rumah permanen milik Kusniah/ Tergugat II dengan luas bangunan 161 M2(11.50 M X 14 M);
- Rumah petak/ rumah sewa permanen 2 (dua) pintu milik Kusni?ah/ Tergugat II dengan luas banguan 106,08 M2(10.40 M X 10.20 M);
- Rumah petak/ rumah sewa semi permanen 3 (tiga) pintu milik Kusniah/ Tergugat II dengan luas bangunan 97.76 M2(10.20 M X 9.40 M);
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Topik dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Yanto dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Yanto dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Tersier dengan luas 100 Meter.
- Mudakir bin Salam sebagai suami mendapat 9/36 bagian atau 25 %.
- Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %.
- Turyimah binti Abdul Goni sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %.
- Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %.
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %.
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 6/36 bagian atau 16.7 %.
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 3/36 bagian atau 8.3 %.
- Masroh binti Kartamin sebagai istri mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %.
- Lilis binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %.
- Puji binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %.
- Achmad Ruswandi bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki mendapat 14/56 bagian atau 25 %.
- Aip Abidin bin Pendi Nurdoyo sebagai anak laki-laki mendapat 14/56 bagian atau 25 %.
- Leli Rosita binti Pendi Nurdoyo sebagai anak perempuan mendapat 7/56 bagian atau 12.5 %.
- Bagja Dais alias TB Bagja bin Dais sebagai suami mendapat 7/28 bagian atau 25 %.
- Sri Hartini binti Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak perempuan mendapat 3/28 bagian atau 10.7 %.
- Wawan Gunawan bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau/ 21.4 %.
- Abidin bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau 21.4 %.
- Am. Buwono bin Bagja Dais alias TB Bagja sebagai anak laki-laki mendapat 6/28 bagian atau 21.4 %.
- Masna Surya bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2 %;
- Rokinah binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Tarinih binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Suparman bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2 %;
- Cardiyah bin Mudakir sebagai anak laki-laki mendapat 2/9 bagian atau 22.2%;
- Yuniawati binti Mudakir sebagai anak perempuan mendapat 1/9 bagian atau 11.1 %;
- Tanah seluas 10.000 M2(1 hectare) yang berlokasi di Jalan Syarif Kasim, RT 03, RW 07, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan sepadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marja dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sakri dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Idit dengan luas 100 Meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan dengan luas 100 Meter.
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 422/Pdt.G/2020/PA.Sak |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2020/PA.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Siak Sri Indrapura |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wachid Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deded Bakti Anggara, Lcbr Hakim Anggota Susi Endayani, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 4. Menetapkan almarhum Mudakir bin Salam telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2003 sebagai Pewaris II yang sah. 5. Menetapkan ahli waris almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) adalah sebagai berikut: 6. Menetapkan almarhum Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2008 sebagai Pewaris III yang sah. 7. Menetapkan ahli waris almarhum Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni (Pewaris III) adalah sebagai berikut: 8. Menetapkan almarhumah Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2015 sebagai Pewaris IV yang sah. 9. Menetapkan ahli waris almarhumah Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni (Pewaris IV) adalah sebagai berikut: 10. Menetapkan Harta Bersama almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dengan almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) adalah sebagai berikut: yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan sebagai berikut: 2. Sebidang lahan persawahan seluas 10.000 M2yang berlokasi di Jalan Tersier, RT 01, RW 02, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan sepadan sebagai berikut: 11. Menetapkan bagian masing-masing terhadap Harta Bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 10 adalah (seperdua) bagian untuk almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dan (seperdua) bagian untuk almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II). 12. Menetapkan (seperdua) bagian almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 11 adalah harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. 13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 12 adalah sebagai berikut: 14. Menetapkan bagian Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 13 diberikan kepada ahli waris Pendi Nurdoyo alias Rustadi bin Abdul Goni yang berhak sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 7 dengan bagian masing-masingnya sebagai berikut: 15. Menetapkan bagian Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 13 diberikan kepada ahli waris Tarkimah alias Kimut binti Abdul Goni yang berhak sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 9 dengan bagian masing-masingnya sebagai berikut: 16. Menetapkan (seperdua) bagian almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) dari harta bersama sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 11 ditambah bagian Mudakir bin Salam (Pewaris II) yang diterimanya dari harta warisan (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 13 adalah harta warisan (tirkah) almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. 17. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 16 adalah sebagai berikut: 18. Menghukum para pihak dan siapa saja yang menguasai harta waris (tirkah) almarhumah Surniti binti Sarjidin (Pewaris I) dan almarhum Mudakir bin Salam (Pewaris II) untuk membagi dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli warisnya yang berhak serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya sesuai dengan bagian masing-masing secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikonpensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkara a quo melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 19. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menjual sebagian harta peninggalan Para Pewaris sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 10. 1 kepada Turut Tergugat IV merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga perbuatan tersebut menjadi tidak sah. 20. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 21. Menyatakan objek sengketa yang didalilkan oleh Para Penggugat pada poin 5 angka 1 dan poin 14 berupa: 2. Hasil dari objek sengketa berupa persawahan seluas 20.000 M2(2 hectare), sebagaimana yang diterangkan dalam dalil gugatan Para Penggugat poin 6 dan 14. dinyatakan tidak dapat diterima. 22. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 23. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.484.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt.G/2020/PA.Sak.zip
- Download PDF
- 422/Pdt.G/2020/PA.Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 124 PK/Ag/2021
Pertama : 422/Pdt.G/2020//PA.Sak
Statistik9761