- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Suprapti Binti Soepono telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2015;
- Menyatakankan Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2019;
- Menyatakan sebagai hukum harta yang berupa :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Ibu Ci Ite.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. Gang.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. RS. Polri.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Dr. Soemardi.
- Menetapkan bagian dari harta bersama pada diktum angka 4 tersebut di atas menjadi bagian Drs. Sudono bin Tirto Medjo dan bagian lagi menjadi bagian Suprapti binti Soepono.
- Menetapkan ahli waris dari pewaris Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo adalah :
- Menetapkan harta bagian Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo, sebagaimana diktum angka 5 tersebut di atas sebagai harta waris dari pewaris almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta waris dari Almarhum/Pewaris Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo sebagaimana diktum angka 7 tersebut di atas kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 8 tersebut di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.
- Menyatakan wasiat Nomor : 143 tertanggal 26 April 2017 yang dibuat Drs. Sudarno dihadapan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1099/Pdt.G/2020/PA.JT |
|
Nomor | 1099/Pdt.G/2020/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Iing Sihabudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadang Priatnabr Hakim Anggota Muhammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi : Sebidang tanah seluas kurang lebih 248 meter persegi sertipikat Hak Milik Nomor 00619 Kelurahan Kramat Jati An. Doktorandus Sudarno dan Nyonya Suprapti, berikut bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan RS. Polri Nomor 5 RT. 0011 RW. 004, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas : Adalah sebagai harta bersama antara Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo dengan Suprapti Binti Soepono; 6.1. Wuyung Larasati, (istri Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo); 6.2. Inderi Sudarwati Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo); 6.3. Desiana Wanti Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo); 6.4. Deddy Praptono Bin Drs. Sudarno, (anak laki-laki Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo); 6.5. Donna Cintya Dewi Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo); 8.1. Wuyung Larasati, (istri Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo) mendapat 5/40 bagian; 8.2. Inderi Sudarwati Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo) mendapat 7/40 bagian; 8.3. Desiana Wanti Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo) mendapat 7/40 bagian; 8.4. Deddy Praptono Bin Drs. Sudarno, (anak laki-laki Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo) mendapat 14/40 bagian; 8.5. Donna Cintya Dewi Binti Drs. Sudarno, (anak perempuan Almarhum Drs. Sudarno Bin Tirto Medjo) mendapat 7/40; Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya. Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi : Menghukum Tergugat konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.705.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1099/Pdt.G/2020/PA.JT
Banding : 93/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik11878