- Menolak eksepsi TergugatKonvensi /Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensidengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk menempatkan kembali Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi pada posisi dan jabatan semula paling lama 14 ( empat belas ) hari setelah putusan ini di bacakan ;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 13.154.936 X 6 bulan = Rp. 78.929.616,-
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sampai Putusan ini berkuatan hukum tetap;
- Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pengugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 472.000,- ( empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Pribadi Rahim, Hakim Anggota Sibali |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks
Statistik344507