- Menolak eksepsi Tergugat tersebut di atas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menyatakan Sah menurut hukum mengakhiri/menghentikan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja N0 52 tangal 30 Januari 2019, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar lunas penuh seketika sekaligus tunai hutang kredit kepada Penggugat dengan Perincian sebagai berikut :
- Outs Pinjaman Rp. 1.469.438.300.
- Bunga Rp. 281.970.753.
- Denda Rp. 274.204.597.86
- Menolak gugatan Penggugat sebagian yang lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.549.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 237/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Total JumlahRp.2.025.613.650.86 (Dua milyar dua puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh rupiah delapan puluh enam sen); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3639 K/Pdt/2022
Pertama : 237/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik126201