Putusan PN KASONGAN Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Ksn |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2019/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Gt. Risna Mariana Win Widarti |
Panitera | - Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Penggugat berhak mengelola dan menjaga tanah/Iahan dengan Luasan 5.000 Hektar yang terletak di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana persetujuan Ijin Prinsip berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S.646/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2019 tanggal 9 September 2019 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Hampalit Jaya;4. Menyatakan sah Surat pernyataan Tanah Nomor 593/259/IX/PEM tertanggal 20 September 2018 atas nama CORNELIS, BBA;5. Menyatakan sah Surat Penyerahan Tanah Tertanggal 29 September 2018;6. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang menguasai tanah objek sengketa agar segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi di tolak untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.882.000,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | - HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - RV - UU/PP - Yurisprudensi |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2019/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2019/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2846 K/Pdt/2021
Pertama : 28/Pdt.G/2019/PN. Ksn.
Statistik19195