- Menyatakan Terdakwa Yuhendri, SH MH tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak Pidana korupsi;
- Melepaskan Terdakwa Yuhendri, SH MH oleh Karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa Yuhendri, SH MH segera di bebaskan dari Tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Yuhendri, SH MH dalam kemampuan, kekdudukan, Harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar SK Penunjukan KPA, PPK, PPSPM/Penguji SPP, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pembantu (BPP) Nomor : M.HH-405.KU.03.03 Tahun 2013, tanggal 14 November 2013 yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM RI;
- 13 (tiga belas) lembar SK Penunjukan Tim Pendukung PPK beserta perubahan pertama dan perubahan kedua yang dikeluarkan oleh PPK;
- 10 (sepuluh) lembar RKAKL Kegiatan Pembangunan Lapas Dharnasraya TA 2014 sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-013.01.2.408798/2014, tanggal 05 Desember 2013, revisi anggaran dan Matrik Perubahan;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran Uang Muka oleh PT. MULTI KARYA PRATAMA Nomor : S-003/PT.MKP/UM/IX/2014, tanggal 15 September 2014 beserta lampiran (10 Lembar);
- 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan PT. MULTI KARYA PRATAMA dari Bank Aceh Nomor : 243/MDN.04/JB/PL/IX/2014, tanggal 01 September 2014 (foto copy warna);
- 1 (satu) bundel Bukti pembayaran uang muka (SPP, SPM dan SP2D) beserta lampiran-lampirannya;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka kepada PT. MULTI KARYA PRATAMA;
- 1 (satu) bundel Rincian penggunaan uang oleh Konsultan Pengawas/Invoice (foto copy);
- 1 (satu) lember Berita Acara Pembayaran Konsultan Pengawas;
- 1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Jasa Konsultan Pengawas (SPP, SPM dan SP2D) beserta lamporan-lampirannya;
- 1 (satu) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 16.A/LKP/AP/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014;
- 3 (tiga) lembar Bukti setoran pengembalian Jaminan Pelaksanaan oleh Bank Aceh Nomor : 077/Mdn.06/III/2015, tanggal 18 Maret 2015;
- 8 (delapan) lembar Daftar hadir dan Notulen Rapat tanggal 19 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemantauan Pembangunan LP Dharmasraya tanggal 25 Desember 2014 oleh PPK;
- 3 (tiga) lembar Dokumentasi Kegiatan PPK tanggal 25 Desember 2014.
- Dokumen Produk Konsultan Perencanaan :
- 1 (satu) berkas Laporan Pendahuluan;
- 1 (satu) berkas Laporan Antara;
- 1 (satu) berkas Spesifikasi teknis;
- 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- 1 (satu) berkas Laporan Pengujian Kuat tarik Besi Beton;
- 1 (satu) berkas Gambar kerja dari Konsultan Pengawas;
- 2 (dua) bundel Kontrak Pengawas Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya TA 2014;
- 17 (tujuh belas) bundel Laporan Mingguan Pengawas (foto copy);
- 2 (dua) lembar Surat pengawas kepada PPK tentang Teguran (Tanggal 03 November 2014 dan tanggal 24 November 2014);
- 1 (satu) lembar Surat Pergantian Personil Konsultan Pengawas beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Kontrak Pembangunan Fisik Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya TA 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembelian Readymix dari PT. MULTI KARYA PRATAMA kepada PT. TRI JAYA MIX yang diserahkan oleh pihak PT. TRI JAYA MIX kepada PPK beserta Surat Permintaan sisa Pembayaran;
- 1 (satu) lembar Surat Kemenkumham Nomor Surat : W3.PL.02.01-81 tanggal 25 Juni 2014 Kepada PLN Area Solok Rayon Sitiung tentang permohonan pasang baru dengan perluasan daya 50 kVa (foto copy warna);
- Surat Balasan PLN Nomor : 052/161/RSTG/2014 tanggal 27 Juni 2014 beserta lampiran (foto copy);
- 2 (dua) lembar Surat Teguran PPK kepada PT. MULTI KARYA PRATAMA (tanggal 12 November 2014 dan tanggal 03 Desember 2014);
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pemutusan Kontrak Nomor W3.PL.02.01-208 tanggal 24 Desember 2014 (foto copy warna);
- 2 (dua) lembar Surat Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK kepada KPA tanggal 02 Januari 2015;
- 2 (dua) lembar Surat Penetapan Sanksi Daftar Hitam dari KPA kepada PT. MULTI KARYA PRATAMA 05 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pencairan Jaminan Pelaksanaan tanggal 29 Desember 2014.
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor : 049.PJ/611/PPBJ/SLK/2014, tanggal 09 September 2014 (foto copy);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (foto copy);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PADANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|||||||
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2021 | ||||||
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Elisya Florence | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN | ||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka FRANGKY HOTLAN ALEXANDER (DPO) melalui Penyidik POLRES Dharmasraya. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PadangKlas IA pada hari Rabu, tanggal3Januari 2020 oleh Fauzi Isra, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Emria Fitriani, S.H., M.H dan Elisya Florence, S.H.,M.H.(Hakim-hakimAd Hoc) sekaligus sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu ,tanggal 6 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rimson Situmorang, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA, serta dihadiri oleh Ilza Putra Zulfa, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik212407