Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 40-K/PM.III-14/AD/XII/2020 |
|
Nomor | 40-K/PM.III-14/AD/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Subrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Agung Rachmat Hidayat, pangkat Prada, NRP 31090177350888, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama : 5 (lima) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidair Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Berupa barang : 1 (Satu) buah plastik klip di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip berisi batang, daun dan biji kering Ganja berat brutto 8,94 (Delapan koma sembilan puluh empat) gram, dengan berat netto batang, daun dan biji kering Ganja seluruhnya sebanyak 6,10 (Enam koma satu nol) gram. Point a. Dirampas untuk dimusnahkan dan pada poin b dan c dikembalikan kepada Terdakwa. 2) Berupa surat : a) 1 (Satu) lembar foto barang bukti Narkotika jenis Ganja. b) 1 (Satu) lembar foto pakaian Terdakwa yang digunakan pada saat membawa Narkotika jenis Ganja. c) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 743/NNF/2020 tanggal 14 Juli 2020. d) 2 (Dua) lembar Lampiran Foto No.LAB : 743/NNF/2020. e) 2 (Dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 745/NNF/2020, tanggal 14 Juli 2020. f) 1 (Satu) lembar Lampiran Foto No. LAB : 745/NNF/2020. g) 2 (Dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1049/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. h) 1 (Satu) lembar Lampiran Foto No.LAB : 1049/NNF/2020. i) 1 (Satu) lembar foto TKP Mini Market Toserba Dindi yang beralamat di Jalan Pulau Moyo Perumahan Kori Nuansa Pedungan, Denpasar, Bali. j) 2 (Dua) lembar foto tempat tinggal Terdakwa bersama Sdr. Muhammad Miftahul Jannah, S.Kom alias M.J. yang beralamat di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah Blok B 1 No. 12 Denpasar Selatan, Bali. k) 1 (Satu) lembar foto Sdr. Dwi Novianto alias Bonek. l) 1 (Satu) lembar foto copy Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/70-K/PM.III-12/AD/VII/2020. m) 2 (Dua) lembar Identitas Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Kerobokan atas nama Sdr. Dwi Novianto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40-K/PM.III-14/AD/XII/2020.zip
- Download PDF
- 40-K/PM.III-14/AD/XII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40-K/PM.III-14/AD/XII/2020
Statistik21066